Beranda | Artikel
Soal-34: Hukum Memanfaatkan Barang Yang Ditinggalkan Pemiliknya
Sabtu, 1 Mei 2010

Bolehkah kita memanfaatkan barang-barang peninggalan penghuni kost yang lama, seperti sepatu, sandal dan sejenisnya sehingga sampai terkumpul banyak dan tidak terawat, apakah kita boleh memanfaatkannya atau memilikinya tanpa ijin pemiliknya dengan pertimbangan mubazir jika tidak dimanfaatkan?

Dijawab Oleh Ust Aris Munandar. SS

Jawabannya Klik Player:

Download

🔍 Hadist Akhlak, Hukum Berobat Ke Kyai Menurut Islam, Khasiat Surat Al Fatiha, Zikir Sore


Artikel asli: https://muslim.or.id/2947-soal-34-hukum-memanfaatkan-barang-yang-ditinggalkan-pemiliknya.html